Tugas Pokok dan Fungsi

1. meningkatkan dan meningkatkan produksi tanaman pangan dan hortikultura

2. mengembangkan dan meningkatkan produksi peternakan

3. meningkatkan ketahanan pangan di Daerah

4. menyediakan penyuluhan dan pelatihan kepada petani dan peternak

5. mengawasi dan mengendalikan penggunaan bahan kimia dan pestisida